Melihat jalannya
sejarah, pengelompokan perdepatan secara garis besar memang memperhadapkan
kelompok pendukung dasar Negara islam
dengan kelompok pendukung dasar Negara kebangsaan (Paham Nasionalis) yang lebih
dikenal sebagai Negara pancasila. Perdebatan yang sah, bermutu dan argument
tingkat tinggi dan dukungan kekuatan
politik yang sangat kuat itu akhirnya mengokohkan pancasila sebagai dasar dan
ideologi Negara melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1957. Namun, sampai sekarang
masih ada penyakit lama yang belum terselesaikan dengan tuntas. Yakni adanya
klaim-klaim tidak sehat bahwa pancasila itu hasil karya orang tertentu atau
kelompok tertentu. Keadaan ini tentu berbahaya karena kelompok yang di anggap
bukan pewaris pada akhirnya merasa tidak ikut melahirkan dan mewariskan
pancasila, dan sampai sekarang masih terjadi juga adalah saling klaim bahwa
pancasila itu hasil karya orang tertentu menurut pandangan subjektifnya
masing-masing. Ada juga pengelompokan dan gerakan politik jangka pendek yang
menyebut diri sebagai kelompok dan gerakan nasionalis sekaligus mencap kelompok
lain bukan nasionalis atau tidak pancasilais.
Kamis, 23 Oktober 2014
Senin, 13 Oktober 2014
KEDUDUKAN KEMENTRIAN NEGARA
Lembaga negara adalah institut yang di kelola oleh negara atau
yang dibentuk atas kebutuhan negara sebagai pemegang otoritas publik. Oleh
karena itu institut, organ, organisasi yang lain yang berada diluar organisasi civil socety dan organisasi yang
bergerak dilingkungan dunia, dapat disebut sebagai organ negara dalam arti yang
luas. Lembaga negara itu tidak hanya terkait dengan fungsi-fungsi legislatif,
eksekutif dan yudikatif, akan tetapi institut apa saja yang dibentuk oleh
negara dan dibiyayai oleh negara itu sudah termasuk bagian dari lembaga negara.
(Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H.)
Hal yang membedakan organ atau lembaga-lembaga hanyalah kategori
fungsi dan hierarkinya, apabila dikaitkan dengan kekuasaan negara atau
dikaitkan dengan sumber legalitas kewenangan yang dimikinya apakah bersumber
dari UUD 1945, Undang-undang ataukah peraturan yang lebih rendah. Jika
legalitas kewenangan tersebut bersumber dari UUD 1945 itu berarti lembaga
negara tersebut mempunyai kewenangan konstitusional. Lembaga negara yang
disebut didalam konstitusi adalah lembaga negara yang permanen, artinya tidak
bisa dibubarkan, salah satunya adalah Kementrian Negara.
Rabu, 08 Oktober 2014
PACIRAN. LAMONGAN
Perputaran roda waktu terus berputar meninggalkan menit
permenit, hari perhari, dan tahun ke tahun. Terus berputar meninggalkan
kenangan masalalu dan menggantikannya dengan kenangan baru yang akan menjadi
catatan hidup tersendiri bagi setiap individu dalam berhubungan sesama insan.
Tapi, berjuta-juta kenangan yang tersimpan rapi dalam lemari merah ingatanku
takan bisa terhapus oleh zaman dan waktu, sampai kapanpun. Kecuali malaikat
maut datang mengajakku.
Kenangan itu bagian dari pengalaman sedangkan pengalaman
sendiri adalah prasasti batu yang terus bergulir dengan waktu meninggalkan
cerita menjadi sebuah sejarah. Meskipun demikian, kita takbisa
melupakan begitu saja kenangan yang
telah menemani kita sampai sekarang, karena
bisa jadi kenangan itu akan menjadi guru
besar dalam hidupmu untuk kedepannya. Seperti kata seorang anak pinggiran bangsa
indonesia “Jasmengan” jangan sekali-kali melupakan kenangan.
Langganan:
Postingan (Atom)