Senin, 13 Oktober 2014

KEDUDUKAN KEMENTRIAN NEGARA


Lembaga negara adalah institut yang di kelola oleh negara atau yang dibentuk atas kebutuhan negara sebagai pemegang otoritas publik. Oleh karena itu institut, organ, organisasi yang lain yang berada diluar organisasi civil socety dan organisasi yang bergerak dilingkungan dunia, dapat disebut sebagai organ negara dalam arti yang luas. Lembaga negara itu tidak hanya terkait dengan fungsi-fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif, akan tetapi institut apa saja yang dibentuk oleh negara dan dibiyayai oleh negara itu sudah termasuk bagian dari lembaga negara. (Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H.)
Hal yang membedakan organ atau lembaga-lembaga hanyalah kategori fungsi dan hierarkinya, apabila dikaitkan dengan kekuasaan negara atau dikaitkan dengan sumber legalitas kewenangan yang dimikinya apakah bersumber dari UUD 1945, Undang-undang ataukah peraturan yang lebih rendah. Jika legalitas kewenangan tersebut bersumber dari UUD 1945 itu berarti lembaga negara tersebut mempunyai kewenangan konstitusional. Lembaga negara yang disebut didalam konstitusi adalah lembaga negara yang permanen, artinya tidak bisa dibubarkan, salah satunya adalah Kementrian Negara.

Jika kita lihat dari fungsi dan hierarkinya, kementrian tidak memiliki lembaga hierarki kebawah. Berbeda dengan Mahkamah Agung yang mempunyai hierarki, kementrian di angkat oleh presiden dan diberhentikan juga oleh presiden. Walaupun tidak mempunyai hierarki, tapi kementrian memiiki fungsi yang lebih sentral dari pada Prsiden dan legislatif.    
Indonesia menganut sistem presidentil, maka dalam sistem presidentil, kedudukan mentri sepenuhnya tergantung kepada presiden. Para mentri diangkat dan diberhentikan serta bertanggng jawab kepada presiden.  Meskipun demikian, dalam pelaksanaan tugasnya, tentu saja, para mentri itu membutuhkan dukungan dari parlemen agar tidak setiap kebijakannya “dicegal” atau “diboikot” oleh parlemen.
Berbeda dengan sistem pemerintahan presidentil, jika dalam sisitem pemerintahan kabinet atau parlementer, mentri tunduk dan bertanggung jawab kepada perlemen. Sedangkan dalam sistem presidentil, para mentri tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam sistem parlementer jelas sekali bahwa kedudukan mentri adalah bersifat sentral. Perdana mentri sebagai mentri utama, mentri yang memimpin para mentri lainnya dalam kabinet adalah kepala pemerintahan yaitu yang memimpin pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan secara oprasional sehari-hari. Kinerja pemerintah semuanya di pegang para mentri yang dipimpin oleh seorang perdana mentri.
Itulaha sebabnya dalam penjelasan UUD 1945 yang diberlakukan sebagai bagian yang takterpisahkan dari UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 juli 1959, dinyatakan bahwa mentri itu bukanlah pejabat tinggi negara yang biasa. Mentri itu adalah pemimpin pemerintahan yang sesungguhnya dalam bidangnya masing-masing. (Satyavati S. Jhaveri)   
Mengenai siapa yang diangkat menjadi mentri, sepenuhnya merupakan kewenangan presiden untuk menentukannya:
Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 menyatakan, “Presiden dibantu oleh mentri-mentri”. “ Mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden”. “Setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”.
Dari pasal tersebut, bahwa semua urusan pemerintahan kepala negara telah diserahkan ke masing-masing mentri dan jika kita lihat dari fungsinya presiden dan wakil presiden ada dua fungsi yang tergabung dalam jabatannya yaitu fungsi kepala negara dan kepala negara sekaligus, maka tentunya presiden dan wakil presiden tidak mungkin terlibat terlalu mendetail dalam urusan-urusan operasional pemerintahan sehari-hari. Semuanya telah dipegang dibawa tangan para mentri-mentri. Oleh sebab itu, untuk diangkat menjadi seorang mentri harus memiliki kualifikasi teknis dan profesional dalam bidang birokrasi. Karena sistem pemerintahan presidentil lebih menuntut mentrinya yang lebih berkerja keras dalam urusan pemerintahan.   

Dengan dimikian Kementrian Negara (lembaga negara) tidak bisa seenaknya diubah dan dibubarkan hanyah dengan pendapat pribadi presiden. Karena presiden dan wakilnya sebagian fungsinya hanyalah bersifat simbolik, fungsi kepemimpinan dalam arti teknisi sebnarnya berada dalam tangan para mentri. Jadi semua hal yang berkenaan dengan organisasi kementrian negara harus diatur oleh presiden dan legislatif dalam sebuah Undang-undang (Pasal 17 ayat (4) UUD 1945).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar